Form Input SOP

Satuan Polisi Pamong Praja
PENERTIBAN PKL
SATPOLPP 7
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2018-08-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang-Undang  Nomo 2 Tahun 1993 tentang  Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun  2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012    tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun   2015   tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
  8. Peraturan  Walikota  Tangerang  Nomor  33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Peraturan  Walikota  Tangerang  Nomor  8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan  Daerah  Nomor  1  Tahun  2015 Tentang Penataan Dan   Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
  10. Peraturan  Walikota  Tangerang  Nomor  62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Tugas  dan  Fungsi,  serta  Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  11. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  1. Pada   pelaksanaan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), setiap anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota  Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum, HAM dan etika aparatur sipil negara;
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses sidang tindak pidana ringan;        

  3.  Menyampaikan Surat Pemberitahuan  dan Teguran dan menyiapkan   Berita   Acara Penindakan.                    

  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup  tugas Polisi  Pamong Praja khususnya  dan pemerintah daerah pada umumnya;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai ketenteraman masyarakat;
  4. Memiliki  pengetahuan tentang Tata Ruang dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
  5. Menguasai,  memahami  dan  memiliki  kecakapan Teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Meiliki kemampuan menyampaikan maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar benar serta dapat juga  dengan  bahasa  daerah setempat;
  7. Memahami  adat  istiadat dan kebiasaan  yang belaku atau di wilayah kerjanya;
  8. Menguasai teknik penyampaian informasi  dan komunikasi massa;
  9. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi;
  10. Mampu menarik simpati masyarakat;
  11. Bersedia  menerima  saran  dan  kritik  masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif  pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya;
  12. Memiliki  sifat  dan  karakter  seorang  pelayanan publik.
  1. Surat Perintah Tugas;
  2. Katu Tanda Anggota Resmi
  3. Perlengkapan/peralatan perorangan, terutama Pakaian Dinas Lapangan PDL
  4. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda dua atau roda empat yang lebih sesuai standar Satuan  Polisi  Pamong  Praja, yang dilengkap dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya
  5. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Perlengkapan/peralatan  lainnya  yang  dipandangdapat menunjang efektifitas dan efisiensipelaksanaan kegiatan, yaitu alat pelindung diri (topi lapangan/helm/tameng, masker, dan sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (linggis, martil,  golok,  tambang,  gergaji, dan alat berat backhoe/excavator/shovel).       

  7. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip(dokumen tertulis, file dan dokumen foto).

  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip (dokumen tertulis, file dan dokumen foto).   
10
5
38 Menit
Kembali