AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Judul SOP:
PENERTIBAN REKLAME
No SOP:
SATPOLPP 8
No SK Penetapan:
800/KEP.41-SATPOLPP2018
Tanggal Pembuatan:
2014-11-28
Tanggal Pengesahan:
2018-10-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-10-01
Tanggal Efektif:
2018-10-01
Tanggal Revisi:
2018-09-28
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tangerang;
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
54
Tahun
2011
tentang
Standar
Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun
2012
tentang
Pedoman
Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
Peraturan
Daerah
Kota
Tangerang
Nomor
7
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang sudah
diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kota
Tangerang
Nomor
8
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Daerah
Kota
Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
Peraturan
Daerah
Kota
Tangerang
Nomor
6
Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan
Walikota
Tangerang
Nomor
17 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan izin
Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau di Media
Luar Ruang di Kota Tangerang
;
Peraturan
Walikota
Tangerang
Nomor
33
Tahun
2014
tentang
Pedoman
Penyusunan
Standar Operasional Prosedur;
Peraturan
Walikota
Tangerang
Nomor
62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterkaitan
Penyelidikan
Penyidikan
Penyuluhan
Peringatan
Pada pelaksanann kegitan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap
anggota/petugas
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
Pemerintah
Kota
Tangerang
wajib
menjunjung
tinggi
norma
hukum,
HAM
dan
etika
Aparatur
Sipil Negara;
Melakuman koordinasi dengan Instansi terkait
(kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses
sidang tindak pidana ringan;
Menyampaikan surat pemberitahuan dan teguran dan
menyiapkan
Berita
Acara
Penindakan.
Kualifikasi Pelaksana
Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Daeran Peraturan
Walikota dan Peraturan Perundang-undangan lainya;
Memiliki pengetahuan dan Pemahaman
mengenai
dasar
hukum
pelaksanaan
dan
lingkup
tugas
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
khususnya pada Pemerintahan pada umumnya;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman
mengenai dasar hukum pembinaan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat;
Memiliki
pengetahuan
tentang
Tata
Ruang
dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
menuasain, memhami dan memiliki
kecakapan
teknis
Satuan
Polisi
Pamong Praja;
Memiliki kemampuan menyampaikan maksud
dan tujuan dangan bahasa Indonesia yang baik dan benar
serta
dapat
juga
dengan
bahasa Daerah Setempat;
Memahami adat istiadat dan kebiasaan yang
berlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
Memiliki
rasa
percaya
diri,
berwibawa
dan
tanggung jawab yang tinggi;
Mampu menarik simpati masyarakat.
Peralatan Perlengkapan
Surat Perintah Tugas
Kartu Tanda Anggota resmi
Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan
roda dua atau roda empat atau lebih sesuai
standar
Satuan
Polisi
Pamong
Praja,
yang
dilengkapi
dengan
pengeras
suara
dan
perlengkapan lainnya;
Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K);
Perlengkapan lainnya yang
dipandang
dapat
menunjang
efektifitas
dan
efisiensi
pelaksanaan
kegiatan,
yaitu
alat pelindung diri( topi lapangan helm, tameng,
masker,dan sarung tangan) serta
perlengkapan pendukung lain (linggis, martil,
golok,
tambang,
gergaji,
dan
alat
berat
backhoe/excavator/shovel
).
Pencatatan Pendataan
laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip ( dokumen tertulis, file dan dokumen foto.
Jumlah Uraian:
10
Jumlah Pelaksana(Orang):
5
Jumlah Waktu (Hari):
60 Menit
‹
›
×
Kembali