Form Input SOP

PENERTIBAN REKLAME
SATPOLPP 8
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang-Undang Nomor 2  Tahun 1993 tentang Pembentukan  Kotamadya  Daerah  Tingkat  II Tangerang;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar   Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012  tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  6. Peraturan  Daerah  Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang sudah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang  Nomor 8 Tahun  2014  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  7. Peraturan  Daerah  Kota  Tangerang  Nomor  6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  8. Peraturan  Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau di Media Luar Ruang di Kota Tangerang;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33  Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
  11. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  12.  
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  1. Pada pelaksanann kegitan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang wajib  menjunjung tinggi  norma  hukum,  HAM dan etika Aparatur Sipil Negara;
  2. Melakuman koordinasi dengan Instansi terkait (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses sidang tindak pidana ringan;
  3. Menyampaikan surat pemberitahuan dan teguran dan menyiapkan Berita  Acara Penindakan.
  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Daeran Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang-undangan lainya;
  2. Memiliki pengetahuan dan Pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan  lingkup  tugas Satuan Polisi Pamong Praja khususnya pada Pemerintahan pada umumnya;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Memiliki pengetahuan tentang Tata Ruang dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
  5. menuasain, memhami dan memiliki kecakapan  teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan tujuan dangan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta  dapat  juga  dengan bahasa Daerah Setempat;
  7. Memahami adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
  8. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
  9. Memiliki  rasa  percaya  diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi;
  10. Mampu menarik simpati masyarakat.
  1. Surat Perintah Tugas
  2. Kartu Tanda Anggota resmi
  3. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih sesuai standar  Satuan Polisi Pamong Praja, yang dilengkapi  dengan pengeras suara  dan perlengkapan lainnya;
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  5. Perlengkapan lainnya yang dipandang  dapat  menunjang efektifitas dan efisiensi  pelaksanaan kegiatan, yaitu alat pelindung diri( topi lapangan helm, tameng,  masker,dan sarung tangan) serta  perlengkapan pendukung lain (linggis, martil, golok,   tambang, gergaji, dan alat berat backhoe/excavator/shovel).
  1. laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip ( dokumen tertulis, file dan dokumen foto.
10
5
60 Menit
Kembali