Form Input SOP

PENANGANAN UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA
SATPOLPP 9
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang - undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manuasia;
  3. Undang - undang no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyapaikan Pendapat di muka Umum;
  4. Undang - undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  5. Undang - undang Nomor 8 Tahun Hukum Acara Pidana;
  6. Pearturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggraan Pelayanan, Pengaman, dan Penanganan Penyampaian Perkara Penyapaian Pedapat di Muka Umum;
  8. Peraturan Daerah koata tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Tangerang 2012 - 2023;
  10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencana Pembangunan Jangaka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
  11. Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja SatuanPolisi Pamong Praja.
  1. Pengarsipan
  2. Data Kewilayahan/OPD terkait
  1. Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap perda
  1. Memiliki kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data;
  2. Mengetahui dasar - dasar hukum pelaksaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Mengetahui dasar - dasar hukum dan peraturan perundang - undangan;
  4. Memiliki kopetensi dan mentalitas sebagai pelayan masyarakat;
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
  1. Komputer/Laptop
  2. Printer
  3. Alat tulis kantor
  4. Seragam lapangan
  5. Alat pelindung diri
  6. Kendaraan Operasional
  7. Perelengkapan Pertama Pada Kecelakaan (PDK)
  8. Alat - alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa

Disimpan sebagai data elektonik dan manual

11
5
52 Menit
Kembali