Form Input SOP

PENERTIBAN MINUMAN BERARKOHOL
SATPOLPP 10
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 Tantang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Berarkohol;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62  tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  10. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Pembinaan dan Penyuluhan
  2. Penyelidikan dan Penyidikan
  1. petugas yang tidak melaksanakan kegiatan SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal anak terus bertambahnya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
  3. Dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengedaran dan penjualan minuman berarkohol, stiap anggota/petugas Satuan Polisi pamong Praja Pemerintah Kota tangerang wajib menjunjung tinggi
  1. Memahami Dasar - dasar hukum pelaksanaan dan lingkungan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
  3. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi pamong Praja;
  4. Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
  5. Meiliki mentalitas sebagai pelayan Publik
  1. Perlengkapan/peralatan perorangan;
  2. Kendaraan Operasional;
  3. Kelengapan, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  4. Perlengkapan/peralatan yang dapat dianggap menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip
10
5
78 Menit
Kembali