AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Judul SOP:
PENERTIBAN MINUMAN BERARKOHOL
No SOP:
SATPOLPP 10
No SK Penetapan:
800/KEP.41-SATPOLPP2018
Tanggal Pembuatan:
2014-11-28
Tanggal Pengesahan:
2018-10-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-10-01
Tanggal Efektif:
2018-10-01
Tanggal Revisi:
2018-08-28
Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1993
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang;
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
Tantang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor
7 Tahun 2005 tentang Pelarangan
Pengedaran dan Penjualan Minuman
Berarkohol;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional
Prosedur;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62
tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterkaitan
Pembinaan dan Penyuluhan
Penyelidikan dan Penyidikan
Peringatan
petugas yang tidak melaksanakan kegiatan SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal
anak terus bertambahnya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
Dalam melaksanakan kegiatan penertiban
pengedaran dan penjualan minuman berarkohol, stiap anggota/petugas Satuan Polisi pamong Praja Pemerintah Kota tangerang wajib menjunjung tinggi
Kualifikasi Pelaksana
Memahami Dasar - dasar hukum pelaksanaan dan lingkungan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
Menguasai
teknik
penyampaian
informasi
dan komunikasi massa;
Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi pamong Praja;
Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
Meiliki mentalitas sebagai pelayan Publik
Peralatan Perlengkapan
Perlengkapan/peralatan perorangan;
Kendaraan Operasional;
Kelengapan, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
Perlengkapan/peralatan
yang dapat dianggap menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan
Pencatatan Pendataan
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
disimpan sebagai arsip
Jumlah Uraian:
10
Jumlah Pelaksana(Orang):
5
Jumlah Waktu (Hari):
78 Menit
‹
›
×
Kembali