Form Input SOP

Satuan Polisi Pamong Praja
PENERTIBAN PELACURAN
SATPOLPP 11
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahanDaerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KetertibanUmum;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  10. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang  Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja


  1. Pembinaan dan Penyuluhan
  2. Penyelidikan dan Penyidikan
  1. Dalam melaksanakan  kegiatan  penertiban pelacuran, setiap anggota/ petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum HAM dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

  1. Memahami dasar-dasar hukum pelaksanaan dan lingkungnan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasimassa;
  3. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasilapangan;
  5. Memiliki mentalitas seorang pelayan publik
  1. Perlengkapan /Peralatan Perorangan;
  2. Kendaraan operasional;
  3. Kelengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan(P3K);
  4. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dianggap dapat menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
  1. laporan Pelaksanaan disimpan sebagai arsip
10
5
60 Menit
Kembali