Form Input SOP

PENGELOLAAN BARANG BUKTI
SATPOLPP 12
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana);
  5. Peraturan Pemerintan Republik Indonesia 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan TataKerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar OperasionalProsedur.
  11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi PamongPraja;
  12. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Pengarsipan
  2. Pengeloaan barang Bukti
  1. Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap Perda
  1. Memiliki kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data;
  2. Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja;
  3. Mengetahui dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki kompetensi dan mentalitas sebagai pelayan masyarakat;
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
  1. Komputer/Laptop;

  2. Printer;

  3. Alat tulis kantor;

  4. Seragam lapangan;

  5. Kendaraan operasional;

  6. Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan barang bukti.

  1. Disimpan dalam data eletronik dan manual
7
5
7 Menit
Kembali