Form Input SOP

PENGAWALAN PEJABAT/ORANG PENTING
SATPOLPP 13
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41-SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja

?

  1. Dalam  melaksanakan  kegiatan pengawalan pejabat/orang-orang penting, setiap anggota/ petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum HAM dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

  1. Memahami dasar-dasar hukum pelaksanaan dan lingkungan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
  4. Pengemudi diutamakan memiliki kompetensi pendidikan mengemudi, dan wajib memiliki SIM;
  5. Memiliki mentalitas seorang pelayan publik.
  1. Perlengkapan/peralatan perorangan;
  2. Kendaraan Operasional;
  3. Kelengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  4. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dianggap dapat menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip
11
5
98 Menit
Kembali