AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Judul SOP:
PELATIHAN DASAR PERLINDUNGAN MASYARAKAT
No SOP:
SATPOLPP 14
No SK Penetapan:
800/KEP.41-SATPOLPP2018
Tanggal Pembuatan:
2014-11-24
Tanggal Pengesahan:
2018-10-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-10-01
Tanggal Efektif:
2018-10-01
Tanggal Revisi:
2018-08-28
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterkaitan
Pengarsipan;
Pengeloaan Barang Bukti
Peringatan
Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap perda.
Kualifikasi Pelaksana
Memiliki kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data;
Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja;
Mengetahui dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-undangan;
Memiliki kompetensi dan mentalitas sebagai pelayan masyarakat;
Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
Peralatan Perlengkapan
Komputer/Laptop;
Printer;
Alat tulis kantor
Seragam lapangan
Alat pelindung diri
Kendaraan operasional
Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan penyelidikan dan penyeldikan.
Pencatatan Pendataan
Disimpan sebagiai data elektronik dan manual
Jumlah Uraian:
6
Jumlah Pelaksana(Orang):
5
Jumlah Waktu (Hari):
47 Menit
‹
›
×
Kembali