Form Input SOP

PELATIHAN DASAR PERLINDUNGAN MASYARAKAT
SATPOLPP 14
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-24
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Pengarsipan;
  2. Pengeloaan Barang Bukti
  1. Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap perda.
  1. Memiliki kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data;
  2. Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja;
  3. Mengetahui dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki kompetensi dan mentalitas sebagai pelayan masyarakat;
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
  1. Komputer/Laptop;
  2. Printer;
  3. Alat tulis kantor
  4. Seragam lapangan
  5. Alat pelindung diri
  6. Kendaraan operasional
  7. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  8. Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan penyelidikan dan penyeldikan.
  1. Disimpan sebagiai data elektronik dan manual
6
5
47 Menit
Kembali