Form Input SOP

PENYEGELAN
SATPOLPP 15
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-10-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur            Administrasi Pemerintahan;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum;
  10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  12. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  13. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong  Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Penertiban Bangunan
  2. Pembinaan Penyuluhan
  1. Petugas harus melaksanakan kegiatan sesuai SOP, karena bila tidak, akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penyegelan.
  2. Bila pelaksanaan kegiatan penyegelan tidak maksimal, maka akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.
  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat juga dengan bahasa daerah setempat;
  6. Memahami adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
  7. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
  8. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi;
  9. Mampu menarik simpati masyarakat;
  10. Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat sert mampu mengindentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya;
  11. Memiliki sifat dan karakter seorang pelayanan publik.
  1. Surat Perintah Tugas;
  2. Kartu Tanda Anggota Resmi;
  3. Perlengkapan/peralatan          perorangan,     terutama Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
  4. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja, yang dilengkapi dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya;
  5. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  6. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dipandang dapat menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, yaitu alat pelindung diri (topi lapangan/helm/tameng, masker, dan sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (linggis, martil, golok, tambang, gergaji, dan alat berat backhoe/excavator/shovel).
  7. Sticker segel (besar dan kecil).
  8. Pol PP line.
  9. Kawat berduri.
  1. Berita Acara Penyegelan
  2. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip (Dokumen tertulis, file dan dokumen foto)
10
5
78 Menit
Kembali