Form Input SOP

Prosedur Usulan Pensiun Ok
Disdik/01.12
420/0194-Sekretariat/2016
2015-01-05
2016-11-30
2016-11-30
2016-11-30
2016-11-01

1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pendidikan

3.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tugas Fungsi dan tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang.

4.PP RI no. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Hak pensiun pegawai Dinas Pendidikan harus ditangani sesuai dengan prosedur ini dan jangan melewati batas usia pensiun.

1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana

2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan.

3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme Prosedur Usulan Pensiun

1. Buku Pembantu

2. Lembar Disposisi

3. Bolpoin

4. Komputer

Dicatat sebagai manual

10
6
375 Menit
Kembali