1. Perda No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
2. Perda No.6 Tahun 2011 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Monitoring / patroli rutin ke lapangan setiap malam
- Mengawal setiap kegiatan kecamatan
- Bila masih tetap melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan secara pidana
1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
2. Memahami Perda Kota Tangerang
3. Ketahanan Fisik
4. Menguasai dan memahami situasi dan kondisi lapangan
- Surat Tugas
- Kamera
- Linggis
- Senter
- Kendaraan Operasional
- Mobil pengangkut barang bukti
- Sebelum melakukan penindakan agar melakukan peninjauan ke lapangan dan pendataan langsung terlebih dahulu