Form Input SOP

Monitoring Ketentraman dan Ketertiban Umum
065/15-Kec.Ngl/2018
067/25-Kec.Ngl/2018
2018-09-10
2018-09-13
2018-09-13
2018-09-13

1. Perda No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan

2. Perda No.6 Tahun 2011 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

- Monitoring / patroli rutin ke lapangan setiap malam

- Mengawal setiap kegiatan kecamatan

- Bila masih tetap melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan secara pidana

1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat

2. Memahami Perda Kota Tangerang

3. Ketahanan Fisik

4. Menguasai dan memahami situasi dan kondisi lapangan

- Surat Tugas

- Kamera

- Linggis

- Senter

- Kendaraan Operasional

- Mobil pengangkut barang bukti

- Sebelum melakukan penindakan agar melakukan peninjauan ke lapangan dan pendataan langsung terlebih dahulu

5
8
13 Hari
Kembali