Form Input SOP

Kecamatan Larangan
Penyaluran Beras Rakyat Sejahtera (RASTRA)
065/ -Kec.Lrg
2018-12-01
2021-09-13
0000-00-00
0000-00-00
2021-09-06
  1. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  2. Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah 
  3. SK Gubernur Banten Nomor 511.1/Kep.376-Huk/2012 Tentang Penetapan Alokasi Pagu Raskin untuk Kabupaten/Kota
  4. SK Walikota Nomor 405/Kep.291-Dinsos/2012 Tentang Penetapan Alokasi Pagu Raskin

Pelunasan Rastra maksimal empat belas hari kerja setelah beras diterima

  • Pendidikan Minimal SLTA Sederajat
  • Terampil mengoperasionalkan Komputer
  • Teliti dan Cermat
  • ATK
  • Box Arsip
  • Filing Kabinet
  • Perangkat Komputer
  • Berita acara pendistribusian Rastra Kelurahan se-Kota Tangerang
  • Pelaporan pelunasan Rastra Kelurahan Se-Kecamatan Larangan 
15
6
62 Hari
Kembali