Form Input SOP

SOP. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOMPLEKS / HIGH RISK BULDING
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4725);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5049);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 17), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 6);
  8. Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang No.8);
  9. peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);
  10. Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 01), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 52) ;
  1. Aturan Dinas Lingkungan Hidup tentang AMDAL/UKL/UPL
  2. Aturan IPPT dan Site Plan
  3. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah
  4. Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP
  5. Aturan pada Dinas Perkim terkait Konstruksi Bangunan
  1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum
  2. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait
  3. Berkas harus lengkap dan benar
  4. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung
  1. Memahami Perda Retrbusi IMB
  2. Mampu membaca gambar
  3. Mampu menghitung Luas bangunan
  4. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
  1. Komputer
  2. ATK
  3. Alat ukur
  4. Kendaraan Operasional
  5. Kamera
  6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 

- Regristrasi  permohonan izin

- Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Laporan bulanan

16
7
14 Hari
Kembali