Form Input SOP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SOP IZIN LINGKUNGAN
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
  5. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);
  6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. 
  1. Aturan pada Dinas Lingkungan Hidup
  2. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW
  1. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait
  2. Berkas harus lengkap dan benar
  3. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur 
  4. pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung
  1. Memahami Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
  1. Komputer
  2. ATK

- Regristrasi  permohonan izin

- Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hasil Kajian Teknis

- Laporan bulanan

14
5
92 Hari
Kembali