Form Input SOP

SOP IZIN PENGUMPULAHN LIMBAH B3 SKALA KOTA
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
  7. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);
  8. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. 
  1. Aturan pada Dinas Lingkungan Hidup
  2. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW
  1. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait
  2. Berkas harus lengkap dan benar
  3. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur 
  4. pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung
  1. Memahami Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
  3. Jumlah minimal pelaksana: 
  1. Komputer
  2. ATK
  1. - Regristrasi  permohonan izin
  2. - Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan
  3. - Penomoran surat izin
  4. - Arsip izin yang sudah diterbitkan
  5. - Menerima Hasil Kajian Teknis
  6. - Laporan bulanan
14
5
47 Hari
Kembali