AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Dinas Ketahanan Pangan
Judul SOP:
Mekanisme Pengembangan Sistem Informasi Harga Pangan Strategis Daerah
No SOP:
065/KEP.30.34-DKP/2017
No SK Penetapan:
065/KEP.30-DKP/2017
Tanggal Pembuatan:
2011-12-30
Tanggal Pengesahan:
2017-07-01
Tanggal SK Penetapan:
2017-07-01
Tanggal Efektif:
2017-07-01
Tanggal Revisi:
2017-07-18
Dasar Hukum
UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Kedaulatan pangan adalah hak warga negara dan bangsa)
PP No 17 Tahun 2015 tentang ketatranan pangan dan gizi
PP No.28 Tahun 2OO4 tentang Keamanan, mutu, dan Gizi Pangan
Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Perda No.13 Tahun 2O14 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lemmbaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2O14 Nomor 13)
Keterkaitan
SOP Pemantauan Harga Pangan Startegis di Pasar-Pasar Tradisional dan pasar modern/retail
Peringatan
Setiap pasar baik pasar modern maupun pasar tradisional harus menyiapkan sarana dan parasarana terkait informasi harga pangan strategis.
Kualifikasi Pelaksana
Memahami UU dan PP terkait masyarakat mampu mengakses informasi harga pangan strategis
Fungsional Umum pada seksi Distribusi Pangan
Kepala Seksi Distribusi Pangan
Peralatan Perlengkapan
ATK
Dokumentasi (Foto)
Pencatatan Pendataan
Data harga di Pasar-pasar Tardisional
Data harga di pasar retail atau modern
Jumlah Uraian:
5
Jumlah Pelaksana(Orang):
4
Jumlah Waktu (Hari):
4440 Menit
‹
›
×
Kembali