AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Dinas Ketahanan Pangan
Judul SOP:
Hibah Sarana Qurban
No SOP:
065/KEP.30.39-DKP/2017
No SK Penetapan:
065/KEP.30-DKP/2017
Tanggal Pembuatan:
2011-12-30
Tanggal Pengesahan:
2017-07-01
Tanggal SK Penetapan:
2017-07-01
Tanggal Efektif:
2017-07-01
Tanggal Revisi:
2017-07-18
Dasar Hukum
UU No 18 Tahun 2OO9 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan UU No. 41 Tahun 2O14 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2O11 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
Peraturan Walikota Nomor 1O2 Tahun 2Ol4 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2O16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Keterkaitan
Peringatan
Distribusi ternak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus
Kualifikasi Pelaksana
Dokter Hewan
S1 Peternakan
D3 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peralatan Perlengkapan
ATK
Dokumentasi
Pencatatan Pendataan
Data peternak, lokasi peternakan dan populasi ternak yang dimiliki
Jumlah Uraian:
16
Jumlah Pelaksana(Orang):
6
Jumlah Waktu (Hari):
11040 Menit
‹
›
×
Kembali