Form Input SOP

Dinas Ketahanan Pangan
Hibah Sarana Qurban
065/KEP.30.39-DKP/2017
065/KEP.30-DKP/2017
2011-12-30
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-18
  1. UU No 18 Tahun 2OO9 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan UU No. 41 Tahun 2O14 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2O11 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
  3. Peraturan Walikota Nomor 1O2 Tahun 2Ol4 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
  4. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2O16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
  1. Distribusi ternak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus
  1. Dokter Hewan
  2. S1 Peternakan
  3. D3 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  1. ATK
  2. Dokumentasi
  1. Data peternak, lokasi peternakan dan populasi ternak yang dimiliki
16
6
11040 Menit
Kembali