AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Dinas Ketahanan Pangan
Judul SOP:
Monitoring Kesehatan Dan Kesejahteraan Hewan Di Rumah Pemotongan Hewan
No SOP:
065/KEP.30.41-DKP/2017
No SK Penetapan:
065/KEP.30-DKP/2017
Tanggal Pembuatan:
2011-12-30
Tanggal Pengesahan:
2017-07-01
Tanggal SK Penetapan:
2017-07-01
Tanggal Efektif:
2017-07-01
Tanggal Revisi:
2017-07-18
Dasar Hukum
UU No 18 Tahun 2OO9 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan UU No. 41 Tahun 2O14 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PP No 15 Tahun 1977 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
Permentan Nomor 13/Permentan/OT.l4O/1/2O1O tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging (meat cutting plant)
Perwal No 75 tahun 2015 tentang tugas fungsi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan 5
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts / TN.24O/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan ljin Usaha Pemotongan Hewan;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil lkutannya
Keterkaitan
SOP Pelayanan Kesehatan di Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang
Peringatan
Setiap unit usaha pangan asal hewan terutama di RPH wajib menerapkan program sanitasi dan higiene melalui sertifikasi NKV
Kualifikasi Pelaksana
Memahami UU dan PP tentang pencegahan dan penanganan penyakit hewan
Medis Veteriner dan Paramedis Veteriner
Pengawas Kesmavet
Peralatan Perlengkapan
ATK
Dokumentasi
Pencatatan Pendataan
Data RPH di Kota Tangerang
Data pemotongan hewan
Data hasil pemeriksaan ante mortem / post mortem
Jumlah Uraian:
8
Jumlah Pelaksana(Orang):
4
Jumlah Waktu (Hari):
3000 Menit
‹
›
×
Kembali