Form Input SOP

Dinas Ketahanan Pangan
Monitoring Kesehatan Dan Kesejahteraan Hewan Di Rumah Pemotongan Hewan
065/KEP.30.41-DKP/2017
065/KEP.30-DKP/2017
2011-12-30
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-18
  1. UU No 18 Tahun 2OO9 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan UU No. 41 Tahun 2O14 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. PP No 15 Tahun 1977 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
  3. Permentan Nomor 13/Permentan/OT.l4O/1/2O1O tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging (meat cutting plant)
  4. Perwal No 75 tahun 2015 tentang tugas fungsi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan 5
  5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts / TN.24O/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan ljin Usaha Pemotongan Hewan; 
  6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil lkutannya
  1. SOP Pelayanan Kesehatan di Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang
  1. Setiap unit usaha pangan asal hewan terutama di RPH wajib menerapkan program sanitasi dan higiene melalui sertifikasi NKV
  1. Memahami UU dan PP tentang pencegahan dan penanganan penyakit hewan
  2. Medis Veteriner dan Paramedis Veteriner
  3. Pengawas Kesmavet
  1. ATK
  2. Dokumentasi
  1. Data RPH di Kota Tangerang
  2. Data pemotongan hewan
  3. Data hasil pemeriksaan ante mortem / post mortem
8
4
3000 Menit
Kembali