Form Input SOP

Pelayanan Vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR)
065/KEP.30.45-DKP/2017
065/KEP.30-DKP/2017
2011-12-30
2017-07-01
2017-01-01
2017-07-01
2017-07-18
  1. UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
  2. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. PP No 15 Tahun 1977 tentang penolakan, pencegatran, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
  4. PP No 3 Tahun 20l7 tentang Otoritas Veteriner
  5. Peraturan Daeratr Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
  1. SOP Pelayanan Kesehatan Hewan
  1. Tidak memvaksinasi HPR sedang bunting
  2. Tidak memvaksinasi umur HPR dibawah 3 bulan terkecuali dalam kondisi tertentu atau wabah
  3. Tidak memvaksinasi HPR menunjukkan tanda klinis sakit
  1. Memahami UU dan PP tentang pencegahan dan penangarran penyakit hewan
  2. Memiliki kemampuan tindakan medis veteriner
  3. Vaksinator
  1. ATK
  2. Dokumentasi
  1. Pencatatan Populasi HPR Berpemilik
  2. Pencatatan HPR yang telah di Vaksinasi
7
5
47700 Menit
Kembali