Form Input SOP

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Dan Kesejahteraan Hewan Qurban
065/KEP.30.46-DKP/2017
065/KEP.30-DKP/2017
2011-12-30
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-01
2017-07-18
  1. UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan
  2. UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
  3. UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
  4. UU No. 41 Tahun 20l4 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  5. PP No 15 Tahun 1977 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
  1. SOP Pelayanan Kesehatan Hewan
  1. Memeriksa hewan qurban di lapak pedagang hewan qurban diseluruh kota tangerang
  2. Memeriksa kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan qurban di setiap lokasi pemotongan hewan qurban
  1. Memahami UU dan PP tentang pencegahan dan penanganan penyakit hewan
  2. Medis dan Paramedis Veteriner
  1. ATK
  2. Dokumentasi (Foto)
  3. Aplikasi SIPQURBAN
  1. Pencatatan laporan petugas disetiap lokasi pemotongan
  2. Rekapitulasi data pemotongzrn per kelurahan dan per kecamatan
  3. Rekapitulasi dan analisis data penyakit hewan qurban yang ditemukan
  4. Laporan akhir kegiatan
5
2
4590 Menit
Kembali