Form Input SOP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SOP SIUP dan TDP
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00

1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan .

2. Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

3. Peraturan Menteri Perdagangan No.46 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

4. Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 

5. Peraturan Daerah kota Tangerang No.3 Tahun 2010 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan 

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan 

7. Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah

8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perijinan tidak mengikuti SOP ini maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian SOP 3 hari untuk 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

4. Berlaku untuk seluruh SIUP dan TDP (kecuali legalisasi SIUP)

1. Mampu mengoperasikan Komputer

2. Memahami Peraturan yang terkait dengan SIUP dan TDP serta undang-undang ITE 

3. Minimal Pendidikan SMA

1. Seperangkat Komputer

2. Seperangkat ATK

3. Dokumen Permohonan

4. Jaringan Internet 

5. Kendaraan Operasional

1. Registrasi Layanan Perizinan 

2. Entri Data Permohonan

3. Validasi dan Verifikasi Data

4. Penomoran dan Distribusi Izin 

5. Rekapitulasi bulanan Izin yang diterbitkan 

12
6
3 Hari
Kembali