Form Input SOP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SOP IZIN PRINSIP
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00

1. Peraturan Kepala BKPM RI No. 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

2. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

3. Peraturan Walikota Tangerang No. 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Perubahan ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

1. Aplikasi SPIPISE BKPM

 

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat izin dapat dianggap menghemat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan Perijinan tidak mengikuti SOP ini maka dapat dibatalkan 

3. Penyelesaian SOP 3 hari untuk 1 pemohon 

1. Mampu mengoperasikan komputer

2. Memahami peraturan yang terkait dengan izin prinsip penanaman modal 

3. Minimal pendidikan setingkat SMA

4. mengikuti diklat di bidang penanaman modal 

1. seperangkat Komputer

2. seperangkat ATK

3. Koneksi Internet

4. Dokumen Permohonan 

1. Registrasi di buku masuk permohonan izin

2. entri/ up date data sistem pelayanan perizinan melalui SPIPISE BKPM

3. Penomoran surat Izin

4. Arsip izin yang sudah diterbitkan 

5. laporan bulanan

11
6
3 Hari
Kembali