Form Input SOP

Manajemen Logistik Pemilu (KPU Kab/Kota)
114/07/XI/2012
114/07/XI/2012
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.
  • SOP Pengumpulan Data
  • SOP Penyusunan DKB dan RAB
  • SOP Pengawasan Produksi
  • SOP Pengamanan Proses Produksi
  • SOP Pengepakan Logistik Pemilu
  • SOP Penerimaan Logistik Pemilu
  • SOP Penyimpanan Logistik Pemilu di Gudang KPU Kab/Kota
  • SOP Pengecekan Logistik Pemilu
  • SOP Pendistribusian Logistik
  • SOP Pengamanan Logistik di KPU Kab/Kota
  • SOP Penerimaan Logistik Pemilu
  • SOP Pengamanan Logistik di PPK
  • SOP Pengamanan Logistik di PPS

Apabila pelaksanaan Manajemen Logistik Pemilu di KPU Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan dengan tepat maka pengelolaan logistik secara sistematik tidak akan berjalan baik

  1. Pejabat yang berwenang/sesuai tupoksi
  2. Teliti dan hati-hati
  3. Bisa mengoperasikan komputer
  4. Jujur dan bertanggung jawab
  5. Memiliki kemampuan pengolahan data
  6. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur Pemerintahan
  7. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan
  1. Komputer, Printer, Scanner, Jaringan Internet
  2. Buku Pedoman
  3. ATK

dijadikan sebagai pedoman

13
8
3 Bulan
Kembali