Form Input SOP

Penyusunan DKB dan RAB (KPU Kab/Kota)
114/07/XI/2012
114/07/XI/2012
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.
  • SOP Pengumpulan Data
  • SOP Pengolahan Data

Apabila Penyusunan DKB dan RAB tidak dilaksanakan dengan tepat waktu, maka dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan Pemilu

  1. Pejabat yang berwenang/sesuai tupoksi
  2. Teliti dan hati-hati
  3. Bisa mengoperasikan komputer
  4. Jujur dan bertanggung jawab
  5. Memiliki kemampuan pengolahan data
  6. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur Pemerintahan
  7. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan
  1. Komputer, Printer, Scanner, Jaringan Internet
  2. Buku Pedoman

dijadikan sebagai pedoman

8
4
3 Bulan
Kembali