Form Input SOP

Pengiriman Logistik Pemilu (KPU Kab/Kota)
114/07/XI/2012
114/07/XI/2012
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.
  • SOP Penerimaan Logistik Pemilu
  • SOP Pendataan Kondisi Lapangan
  • SOP Pengamanan Logistik di PPK
  • SOP Pengamanan Logistik di PPS
  • SOP Pengamanan Logistik di TPS

Apabila proses Pengiriman Logistik Pemilu tidak dilakukan dengan benar, maka akan terjadi keterlambatan logistik di tingkat badan penyelenggara

  1. Pejabat yang berwenang/sesuai tupoksi
  2. Teliti dan hati-hati
  3. Jujur dan bertanggung jawab
  4. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur Pemerintahan
  5. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan
  1. DKB
  2. Buku pedoman
  3. Daftar alokasi kebutuhan logistik
  4. Form BAST logistik

Dijadikan sebagai pedoman

12
4
3 Minggu
Kembali