Form Input SOP

Pengembalian Logistik Pemilu (KPU Kab/Kota)
114/07/XI/2012
114/07/XI/2012
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
2012-11-30
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.
  • SOP Pengawasan Produksi
  • SOP Pengamanan Proses Produksi
  • SOP Pengamanan Logistik
  • SOP Pengamanan Logistik di PPS
  • SOP Pengamanan Logistik di KPPS

Apabila mekanisme Pengembalian Logistik Pemilu tidak dilakukan secara tepat, maka jumlah logistik yang seharusnya dikembalikan akan berkurang dan mengakibatkan gangguan kelancaran Pemilu itu sendiri

  1. Pejabat yang berwenang/sesuai tupoksi
  2. Teliti dan hati-hati
  3. Jujur dan bertanggung jawab
  4. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur Pemerintahan
  5. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan
  1. DKB
  2. Buku pedoman
  3. Daftar Alokasi kebutuhan logistik
  4. Form BAST logistik

dijadikan sebagai pedoman

8
4
1 Minggu
Kembali