Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penyusunan Rencana Strategis
060/Kep.75-1/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  1. SOP Penyusunan Renja
  2. SOP Rapat Internal

Apabila draft RENSTRA yang disampaikan tidak sesuai dengan RPJP, RPJMD maka draft RENSTRA akan sering dikembalikan dan menghambat jadwal Finalisasi

  1. Mengetahui tugas dan fungsi penyusun program
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Jabatan
  3. Mengetahui penggunaan perangkat Komputer
  4. Mengetahui aturan dan regulasi penyusunan Renstra
  1. Lembaran Kerja
  2. Ruangan rapat internal
  3. Komputer, Printer, LCD, ATK

Disimpan sebagai dokumen RENSTRA

9
4
32 Hari
Kembali