Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan
060/Kep.75-7/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  1. SOP Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi
  2. SOP Pengumpulan Data atau Pendataan Program Kegiatan

Apabila Pelaksanaan Evaluasi kegiatan tidak berjalan dengan baik maka pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan benar sehingga pelaksanaan program/kegiatan tahun berikut tetap mendapat masalah yang akhirnya berimplikasin terhadap keuangan, targaet dan kinerja kantor kemudian mengarah pada perolehan TPP

  1. Mengetahui tugas dan fungsi penyusun program
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Jabatan
  3. Mengetahui amanat Renstra, RPJMD, Renja
  4. Mengetahui tata cara pelaksanaan Evaluasi kegiatan
  1. Lembaran Kerja
  2. Komputer, ATK
  3. SHBJ, ASB, DPA, Renstra, Renja Dinas, RAB

Aktivitas Pelaksanaan Evaluasi kegiatan dicatat dan sebagai dokumen atau bahan laporan Penyusun Program

7
4
6 Hari
Kembali