Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi
060/Kep.75-8/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4846);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP Pengelolaan Data

Apabila Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi tidak berjalan dengan baik maka keterlambatan informasi, validasi dan akurasi data mempengaruhi kecepatan pekerjaan sehingga berimplikasi terhadap kinerja dan kemudian terhadap TPP

  1. Mengetahui tugas dan fungsi pengolah data dan informasi
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Jabatan
  3. Mengetahui tata cara pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
  4. Mengetahui jaringan internet serta penggunaan aplikasi
  1. Lembaran Kerja
  2. Aplikasi Informasi, Komputer, Jaringan internet
  3. ATK

Aktivitas Pelaksanaan pengelola data dan informasi dicatat dan didata sebagai dokumen atau bahan laporan pengolah data dan informasi

8
4
10 Hari
Kembali