Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pelaksanaan Rapat Pegawai
060/Kep.75-12/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Rapat merupakan wahana dalam penyampaian dan penyatuan pendapat dan pengambilan keputusan. Apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka pengambilan keputusan tidak dapat berjalan lancar

  1. Memiliki kewenangan dalam Penyelenggaraan rapat.
  2. Memiliki Kemampuan untuk mencatat dan menyusun notulen rapat dan laporan hasil rapat
  1. Ruangan rapat
  2. Sound system
  3. LCD
  4. Daftar hadir
  5. Konsumsi
  6. Notulen rapat

Buku notulen rapat

13
5
2 Hari
Kembali