Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
060/Kep.75-1/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-11-09
2018-11-09
2018-11-09
2018-11-09
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4846);
  2. eraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara RI No. 5149);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Apabila Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik tidak berjalan dengan baik maka gugatan dan pengaduan sering diterima sehingga mempengaruhi kecepatan menyelesaian pekerjaan untuk mengurus pengaduan dan gugatan tersebut

  1. Mengetahui tugas dan fungsi penatalaksana sistem informasi
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Jabatan
  3. Mengetahui tata cara Pelaksanaan sistem informasi
  4. Mengetahui jaringan internet serta penggunaan aplikasi
  1. Lembaran Kerja
  2. Komputer, Jaringan Internet
  3. ATK
  4. Perwal tentang Standar Pelayanan bagi SOP di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

Aktivitas Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik dicatat dan didata sebagai dokumen atau bahan laporan Pengolah data dan informasi

5
4
1 Hari
Kembali