Apabila Proses permintaan Pembayaran Uang yang disampaikan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ke Permendagri Nomor 59 Tahun 2017 maka proses permintaan pembayaran akan dikembalikan dan menghambat proses penciran selanjutnya.