Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Prosedur Permintaan Pembayaran Uang (UP, GU, TU, LS Gaji dan Tunjangan serta LS Barang dan Jasa
060/Kep.75-6/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP Permintaan Pembayaran Uang

Apabila Proses permintaan Pembayaran Uang yang disampaikan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ke Permendagri Nomor 59 Tahun 2017 maka proses permintaan pembayaran  akan  dikembalikan dan menghambat proses penciran selanjutnya.

  1. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola keuangan
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Jabatan
  3. Mengetahui penggunaan perangkat Komputer
  4. Mengetahui aplikasi komputer surat perintaan pembayaran melalui Spektra.

 

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  2. Surat Penyediaan Dana (SPD), Nota Dinas.
  3. Komputer, Printer,HVS.

Disimpan sebagai dokumen Permintaan Pembayaran Uang Kegiatan yng bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tangerang

10
6
7 Hari
Kembali