Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Sosialisasi Sadar Wisata
060/Kep.75-26/Sekret/2018
060/Kep.75-Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Apabila peserta kegiatan meninggalkan acara sebelum acara selesai, maka materi yang disampaikan tidak tercapai

  1. Memahami informasi mengenai pentingnya Sadar Wisata
  2. Mengetahui tempat wisata yang sudah dapat dibentuk kelompok Sadar Wisata
  1. DPA
  2. Ruangan rapat
  3. Komputer, Printer, LCD, HVS
  4. Kamera
  5. Kendaraan
  1. Setiap selesai kegiatan dibuatkan laporan pelaksanaan
  2. Mendokumentasikan Foto kegiatan dan dokumen pendukung
8
4
8 Hari
Kembali