Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pemeliharaan RTH
060/Kep.75-31/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP pada seksi lain di Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

1. 07.00 WIB Pegawai sudah hadir ditempat kerja dan melaksanan absensi (manual, token, finger print);

2. Untuk petugas penyiraman, Penyiraman pagi mulai dari pukul 02.00 WIB – 06.00 WIB dan penyiraman sore pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.

3. 07.10 WIB mempersiapkan kebutuhan kerja;

4. 07.30 WIB melaksanakan aktifitas kerja;

5. 11.30 WIB Ishoma;

6. 12.30 WIB kembali melanjutkan aktifitas kerja;

7. 15.00 WIB membuat laporan hasil pekerjaan (petugas administrasi maupun lapangan), menyerahan hasil pekerjaan kepada pengawas, membersihkan dan merapihkan kelengkapan;

8. 16.00 WIB melaksanakan absensi pulang (manual, token, finger print).

Tidak tercapainya target RTH kota yang terawat

  1. Memahami Perwal nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
  2. Memahami kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman dan Hutan Kota
  3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman dan Hutan Kota
  4. Memiliki kemampuan membaca gambar atau hasil disain yg sudah dibuat oleh seksi perencanaan teknis dan mengerti spesifikasi teknis untuk Pembangunan Taman dan Hutan Kota.
  5. Memiliki kemampuan memperhitungkan kebutuhan pemeliharaan RTH dan manajerial sumber daya manusia
  6. Memiliki kemampuan menyusun rencana pemeliharaan RTH (waktu atau jadwal) dan pemeliharaan peralatan kerja.
  1. Alat ukur (meteran dan GPS)
  2. ATK
  3. Komputer (PC/Laptop)
  4. Printer Warna dan Printer laserjet BW
  5. Buku Kendali
  6. Box Arsip
  7. Filing Cabinet
  8. Rak Arsip
  9. Peralatan pemeliharaan RTH seperti alat penggali lubang (cangkul, linggis, garpu), gunting pangkas, dll.
  10. Bahan pemeliharaan RTH.
  11. Kendaraan Pemeliharaan (Tangki siram, Dump Truck, Hidrolik)
  12. Peralatan Mesin Potong Pohon, Mesin Babat Rumput, Mesin Alcon air, Mesin Blower, Peralatan Las, Mesin Pompa Air, Alat Penyemprot/Sprayer.
  13. Bibit Tanaman untuk Penyulaman
  14. Belanja bahan baku bangunan

1.     Setiap kegiatan dibuatkan laporan;

2.     Setiap kegiatan di foto dan dikirim ke grup wa;

3.     Pengambilan foto lapangan kondisi mulai 05 sampai 100% hasil pekerjaan;

4.     Pencatatan hasil pembangunan di buku dokumentasi;

5.     Pencatatan permintaan bantuan tanaman;

6.     Pencatatan permintaan penebangan pohon;

7.     Pencatatan permintaan penggunaan atau pemanfaatan taman dan hutan kot

9
5
8 Jam
Kembali