Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pemeliharaan Dekorasi Kota dan Reklame
060/Kep.75-30/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP pada seksi lain di Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

1. 07.15 WIB Pegawai sudah hadir ditempat kerja dan melaksanan absensi (manual, token, finger print);

2. 07.30 WIB seluruh pegawai mengikuti apel pagi;

3. 07.45 WIB mempersiapan kebutuhan kerja;

4. 08.15 WIB melaksanakan aktifitas kerja;

5. 11.30 WIB Ishoma;

6. 12.30 WIB kembali melanjutkan aktifitas kerja;

7. 14.30 WIB membuat laporan hasil pekerjaan (petugas administrasi maupun lapangan), menyerahan hasil pekerjaan kepada pengawas, mempersihkan dan merapihkan kelengkapan kerja (termasuk mobil operasioanl lapangan setiap sore harus dicuci secara mandiri);

8. 16.00 WIB melaksanankan absensi pulang (manual, token, finger print).

Tidak tercapainya target keindahan kota

  1. Memahami Perwal nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
  2. Memahami kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pemeliharaan dekorasi kota dan reklame
  3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang pemeliharaan dan pembangunan dekorasi kota
  4. Memiliki keterampilan tentang pemeliharaan dan pemantauan reklame
  5. Memiliki kemampuan membangun yang dilengkapi dengan kemampuan membaca hasil disain yg sudah dibuat oleh seksi perencanaan teknis
  1. Alat ukur (meteran)
  2. ATK
  3. Komputer (PC/Laptop) dengan kemampuan yang mumpuni
  4. Printer Warna
  5. Printer laserjet BW
  6. Buku Kendali
  7. Box Arsip
  8. Filing Cabinet
  9. Rak Arsip
  10. Peralatan pemeliharaan dekorasi kota
  11. Peralatan monitoring reklame
  12. Peralatan listrik

Setiap kegiatan dibuatkan laporan;

2. Setiap kegiatan di foto dan dikirim ke grup wa.

3. Pencatatan Lokasi Bangunan Dekorasi Kota

 

 

MONITORING MALAM :

1. Monitoring malam bukan hanya terkait dekorasi kota tapi juga reklame, dan juga Bidang Pertamanan secara umum;

2. Setiap kegiatan di foto dan dikirim ke grup wa.

9
5
8 Jam
Kembali