Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penataan RTH dan Taman Lingkungan
060/Kep.75-32/Sekret/2018
060/Kep.75-/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP pada seksi lain di Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

1. 07.15 WIB Pegawai sudah hadir ditempat kerja dan melaksanan absensi (manual, token, finger print);

2. 07.30 WIB seluruh pegawai mengikuti apel pagi;

3. 07.45 WIB melaksanakan aktifitas kerja;

4. 12.00 WIB Ishoma;

5. 13.00 WIB kembali melanjutkan aktifitas kerja;

6. 16.00 WIB melaksanankan absensi pulang (manual, token, finger print).

Tidak tercapainya jumlah RTH yang terbangun yang ditargetkan dalam RPJMD dan Renja

  1. Memahami Perwal nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
  2. Memahami kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman dan Hutan Kota
  3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman dan Hutan Kota
  4. Memiliki kemampuan membaca gambar atau hasil disain yg sudah dibuat oleh seksi perencanaan teknis dan mengerti spesifikasi teknis untuk Pembangunan Taman dan Hutan Kota.
  5. Memiliki kemampuan menyusun rencana teknis kerja/pelaksanaan kerja proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
  6. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kerja/pelaksanaan kerja.
  7. Memiliki kemampuan melakukan koordinasi kerja.
  8. Memiliki kemampuan membuat laporan secara rutin .
  1. Kendaraan Mobilisasi
  2. Alat ukur
  3. ATK
  4. Komputer (PC/Laptop) dengan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan revisi desain (Autocad, Sketch Up, Adobe Photoshop, Corel Draw, 3D Max, dll)
  5. Printer Warna dan Printer laserjet BW
  6. Alat Kerja
  7. Kamera

1.     Setiap kegiatan dibuatkan laporan;

2.     Setiap kegiatan di foto dan dikirim ke grup wa;

3.     Pengambilan foto lapangan kondisi mulai 05 sampai 100% hasil pekerjaan;

4.     Pencatatan hasil pembangunan di buku dokumentasi;

10
5
30 Hari
Kembali