Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pengawasan Taman
060/Kep.75-34/Sekret/2018
060/Kep.75-Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.
  2. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Pohon di Kota Tangerang
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas. 

SOP pada seksi lain di Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

Anggota BRIGADE 1016 berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang yang terbagi 3 (tiga) regu Yaitu Regu Alpha , Beta dan Charlie masing-masing regu ada komandan regu (Danru).

  1. Personil akan bertugas sesuai regu dan jadwal yang telah ditentukan Pembagian waktu penugasan waktu personil Brigade 1016 dibagi 3 (tiga) regu dalam 3 (tiga) shift, yaitu jaga pada pukul:
  1. Pk. 24.00 s.d 08.00
  2. Pk. 08.00 s.d 16.00
  3. Pk. 16.00 s.d 24.00
  1. Personil akan bertugas sesuai regu dan jadwal yang telah ditentukan, Personil akan bertugas selama 8 (jam) kerja dan Personil akan bertugas secara bergantian.
  2. Setiap bertugas personil memakai seragam dan atribut khusus.
  1. Personil merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman dan Hutan Kota pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang dan keanggotaannya dididik secara khusus.
  2. Adapun tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh BRIGADE 1016 ini yaitu:
  • Menjaga taman dan hutan kota  dari aksi-aksi vandalisme
  • Mengawasi/mendeteksi kegiatan dari pengunjung yang akan berbuat kerusakan terhadap taman
  • Menegur dan mengusir pengunjung yang terindikasi berbuat asusila di wilayah taman.
  • Menegur dan mengusir pedagang kaki lima yang tidak mematuhi aturan.
  • Menjaga fasilitas taman dari aksi pengerusakan dan pencurian
  • Melakukan pertolongan atau tindakan pertama jika terjadi “force majeur” di lingkungan taman seperti terjadinya pohon tumbang atau sejenisnya.
  1. Sedangkan Tanggung jawab dari personil BRIGADE 1016 adalah:
  • Bertugas sesuai waktu yang telah ditentukan
  • Menjaga fasilitas dan atau infrastruktur taman dari gangguan oknum-oknum jahil.
  • Berperan aktif membantu menyelesaikan tindak kriminal yang mungkin terjadi di dalam area  taman
  • Ikut membantu dan melaporkan apabila ada masalah teknis yang berhubungan dengan taman.
  • Melaporkan kegiatan secara periodik kepada Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
  • Seragam Dinas dan atribut kelengkapannya
  • Senter
  • Laporan dan Dokumentasi pengawasan taman setiap waktu dilakukan oleh seluruh personil Brigade 1016 melalui media komunikasi
  • Rekapitulasi Laporan pemanfaatan taman dilaporkan setiap bulannya.
9
5
8 Jam
Kembali