Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pemberian Pertimbangan Teknis Perijinan Reklame
060/Kep.75-29/Sekret/2018
060/Kep.75-Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  6. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 06 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  7. Keputusan Walikota Tangerang Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame;
  8. Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.690-DPMPTSP/2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SOP pada seksi lain di Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

1. 07.15 WIB pegawai sudah hadir ditempat kerja dan melaksanan absensi (manual, token, finger print);

2. 07.30 WIB seluruh pegawai mengikuti apel pagi;

3. 07.45 WIB mempersiapan kebutuhan kerja;

4. 08.00 WIB untuk jadwal survei mulai melaksanakan aktifitas kerja dengan briefing;

5. 09.00 WIB berangkat survei lapangan/peninjauan obyek izin sesuai yang dijadwalkan;

6. 12.00 WIB ishoma;

7. 13.00 WIB kembali melanjutkan aktifitas kerja;

8. 14.00 WIB mengusaikan kegiatan survey dan kembali ke kantor;

9. 15.00 WIB membersihkan, merapihkan kelengkapan dan peralatan kerja, kemudian membuat laporan hasil survei dilanjutkan dengan mengolah hasil survei hingga terbit surat jawaban;

10. 16.00 WIB melaksanankan absensi pulang (manual, token, finger print).

  1. Memahami Perwal nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
  2. Memahami kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan reklame;
  3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang gambar kerja bangunan konstruksi reklame;
  4. Memiliki keterampilan tentang pemeliharaan dan pemantauan reklame
  1. Berkas permohonan
  2. Alat tulis kantor
  3. Komputer (PC/laptop)
  4. Printer
  5. Kalender
  6. Buku kendali
  7. Rak arsip
  8. Alat komunikasi (telepon)
  9. Papan jalan
  10. Kamera
  11. Alat ukur (meteran)
  12. Kerucut lalu lintas (traffic cone)
  13. Kendaraan
  14. Seragam survei
  15. Sumber listrik

1.    Setiap kegiatan dicatat dalam buku kendali;

2.    Setiap kegiatan didokumentasikan sebagai bukti autentik pelaksanaan;

3.    Setiap hasil kegiatan diarsipkan.

25
5
4 Jam
Kembali