Form Input SOP

IPPT FUNGSI HUNIAN UNTUK BANGUNAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL DI LUAR PERUMAHAN
065/04 YAN UM/2018
065/04 YAN UM/2018
2018-01-04
2018-01-04
2018-01-04
2018-01-04
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Kabupaten/ Kota,
  Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
8. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
9. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang.
10. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
12. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016
  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Kecamatan.
1. Aturan IPPT dan Site Plan.
2. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah.
3. Aturan pada Dinas Perkim terkait Konstruksi Bangunan.
4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW.
1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat.
2. Kegiatan pembangunan gedung perseorangan/ badan hukum.
3. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait.
4. Berkas harus lengkap dan benar.
5. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur Pelaksana ada ditempat dan sarana & prasarana
  mendukung.
1. Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil
  Tata Ruang (RDTR).
2. Mampu mengoperasionalkan alat ukur.
3. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang.
4. Mampu membuat gambar site plan.
5. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat.
6. Jumlah minimal pelaksana:
  Tenaga Survey : 3 Orang
  Tim Gambar : 2 Orang
  Pengetikan SK : 1 Orang
  Administrasi : 1 Orang
1. Komputer 5. Kamera
2. ATK 6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 
3. Alat ukur 7. GPS
4. Kendaraan Operasional 8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)
? Registrasi permohonan izin
? Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan
? Penomoran surat izin
? Arsip izin yang sudah diterbitkan
? Laporan bulanan
9
7
14 Hari
Kembali