Form Input SOP

Kecamatan Larangan
Pengantar Nikah
445.8/34 -Sekret
445.8/34 -Sekret
2018-07-13
2018-07-13
2018-07-13
2018-07-13

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat  II Tangerang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah 

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

5. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);

7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13

8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.

1. Pengantar RT & RW

2. Kartu Keluarga

3. E-KTP

Apabila persyaratan tidak lengkap maka proses pembuatan nikah tidak dapat dilaksanakan

1. Menguasai Komputer

1. ATK

2. Box Arsip

3. Buku Register

4. Perangkat Komputer

5. Rak Arsip

1. Pencatatan di Buku Register Penduduk

2. Penyimpanan Berkas dalam Rak Arsip

3. Laporan Bulanan

4. Penomoran Pengantar Nikah

5
1
15 Menit
Kembali