Form Input SOP

Kecamatan Larangan
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
445.8/34 -Sekret
445.8/34 -Sekret
2018-07-13
2018-07-13
2018-07-13
2018-07-13

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat  II Tangerang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah 

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

5. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);

7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13

8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.

1. Pengantar RT & RW

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. PBB Terakhir

5. Bukti Kepemilikan Tanah

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap mengahambat

2. Kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

3. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

4. Berkas harus lengkap dan benar

5. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan saran dan prasarana mendukung

1. Menguasai Komputer

2. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

3. Mampu membuat gambar site plan

1. Perangkat Komputer

2. ATK

3. Buku register

4. Rak arsip

1. Registrasi permohonan izin

2. Entri/up data sistem pelayanan perizinan

3. Penomoran surat izin

4. Arsip izin yang sudah diterbitkan

5. Laporan bulanan

6
1
15 Menit
Kembali