1. |
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
2. |
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan Pelayanan Publik. |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang |
|
Administrasi Kependudukan. |
4. |
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. |
6. |
Permendagri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penertiban KTP Berbasis NIK secara Nasional. |
7. |
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. |
8. |
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi |
|
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. |
9. |
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
1. |
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
2. |
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan Pelayanan Publik. |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang |
|
Administrasi Kependudukan. |
4. |
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. |
6. |
Permendagri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penertiban KTP Berbasis NIK secara Nasional. |
7. |
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. |
8. |
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi |
|
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. |
9. |
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. |
|