Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
BERKAS HARUS SUDAH LENGKAP STANDAR PROSEDUR APABILA ADA KEKURANGAN BERKAS MAKA KAMI BELUM BISA MEMPROSES
OPERATOR
KOMPUTER/ PRINTER
PEMERINTAH