Form Input SOP

SURAT KETERANGAN IZIN KERAMAIAN
0902
36/KEP.CAMAT CIBODAS/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
0000-00-00
2018-09-03

PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP disebutkan tata cara pengajuan izin hingga bentuk kegiatan yang masuk dalam kategori wajib bagi penyelenggara untuk memperoleh surat izin dari pejabat Polri yang berwenang

  1. SURAT PENGANTAR RT/TW
  2. KARTU IDENTITAS/KTP
  3. KARTU KELUARGA
  4. SURAT PERNYATAAN DIBUBUHI TANDA TANGAN TETANGGA SETEMPAT

BERKAS HARUS SUDAH LENGKAP STANDAR PROSEDUR APABILA ADA KEKURANGAN BERKAS MAKA KAMI BELUM BISA MEMPROSES

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas loket
  2. Menunggu penyelesaian berkas
  3. Penjelasan apabila berkas tidak lengkap

       4. Penyerahan berkas jika sudah selesai

OPERATOR

KOMPUTER/ PRINTER

4
2
15 Menit
Kembali