PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP disebutkan tata cara pengajuan izin hingga bentuk kegiatan yang masuk dalam kategori wajib bagi penyelenggara untuk memperoleh surat izin dari pejabat Polri yang berwenang