Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pertanahan
BERKAS HARUS SUDAH LENGKAP STANDAR PROSEDUR APABILA ADA KEKURANGAN BERKAS MAKA KAMI BELUM BISA MEMPROSES
OPERATOR
KOMPUTER/ PRINTER