Form Input SOP

PENANGANAN UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA
020/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang 2012-2032;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025;
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Data Kewilayahan / Kelurahan
  1. Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap perda.
  1. Memiliki kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data;
  2. Mengetahui dasar - dasar hukum pelaksaan tugas Trantib;
  3. Mengetahui dasar - dasar hukum dan peraturan perundang - undangan;
  4. Memiliki kopetensi dan mentalitas sebagai pelayan masyarakat;
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
  1. Surat Perintah;
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan ;
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat;
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  5. Pengeras Suara;
  6. Alat peralatan dan perlengkapan lain mendukung kelancaran tugas.
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
15
5 Menit
Kembali