Form Input SOP

PENERTIBAN BANGUNAN
021/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  7. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  4. Koordinasi Instansi terkait
  1. Petugas harus melaksanakan kegiatan sesuai   SOP,  karena bila tidak sesuai SOP akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban;
  2. Bila pelaksanaan penertiban tidak maksimal, maka akan terus bertambahnya pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  1. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Trantib khususnya dan Pemerintah Daerah pada umumnya;
  3. Menguasai,  memahami  dan  memiliki  kecakapan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Menguasai teknik penyampaian informasi  dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
  5. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
  6. Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
  1. Surat Perintah
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  5. Alat peralatan dan peralatan lain yang mendukung kelancaran tugas
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
14
3 Menit
Kembali