Form Input SOP

PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
022/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minumal Beralkohol;
  4. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Pembinaan dan Penyuluhan
  2. Penyelidikan dan Penyidikan
  1. Petugas harus melaksanakankegiatan sesuai   SOP,  karena bila tidak sesuai SOP akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban;
  2. Bila pelaksanaan penertiban tidak maksimal, maka akan terus bertambahnya pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  1. Memahami Dasar - dasar hukum pelaksanaan dan lingkungan tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. Menguasai  teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
  3. Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
  4. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
  5. Memiliki mentalitas sebagai pelayan Publik.
  1. Surat Perintah
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  5. Alat peralatan dan peralatan lain yang mendukung kelancaran tugas seperti alat pelindung diri (topi, masker, sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (linggis, martil,  golok,  tambang,  gergaji) dan lain sebagainya.
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
20
4 Menit
Kembali