Form Input SOP

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
023/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  1. Pada   pelaksanaan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), setiap anggota/petugas Trantib Kecamatan Cibodas Kota  Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum, HAM dan etika aparatur sipil negara;
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses sidang tindak pidana ringan;
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan  dan Teguran dan menyiapkan   Berita   Acara Penindakan;
  4. Petugas harus melaksanakan kegiatan sesuai SOP, karena bila tidak sesuai SOP akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban.      
  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturanperundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup  tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai ketenteraman masyarakat;
  4. Memiliki  pengetahuan tentang Tata Ruang dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
  6. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
  7. Bersedia  menerima  saran dan kritik masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
  1. Surat Perintah
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  5. Alat peralatan dan peralatan lain yang mendukung kelancaran tugas seperti alat pelindung diri (topi, masker, sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (Pengeras Suara, linggis, martil,  golok,  tambang,  gergaji) dan lain sebagainya.       
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
14
3 Menit
Kembali