AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Kecamatan Cibodas
Judul SOP:
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
No SOP:
023/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
No SK Penetapan:
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
Tanggal Pembuatan:
2018-07-02
Tanggal Pengesahan:
2018-08-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-08-01
Tanggal Efektif:
2018-09-03
Tanggal Revisi:
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Keterkaitan
Penyelidikan
Penyidikan
Penyuluhan
Peringatan
Pada pelaksanaan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), setiap anggota/petugas Trantib Kecamatan Cibodas Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum, HAM dan etika aparatur sipil negara;
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses sidang tindak pidana ringan;
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Teguran dan menyiapkan Berita Acara Penindakan;
Petugas harus melaksanakan kegiatan sesuai SOP, karena bila tidak sesuai SOP akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban.
Kualifikasi Pelaksana
Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturanperundang-undangan lainnya;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai ketenteraman masyarakat;
Memiliki pengetahuan tentang Tata Ruang dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
Peralatan Perlengkapan
Surat Perintah
Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Alat peralatan dan peralatan lain yang mendukung kelancaran tugas seperti alat pelindung diri (topi, masker, sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (Pengeras Suara, linggis, martil, golok, tambang, gergaji) dan lain sebagainya.
Pencatatan Pendataan
Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
Jumlah Uraian:
6
Jumlah Pelaksana(Orang):
14
Jumlah Waktu (Hari):
3 Menit
‹
›
×
Kembali