Form Input SOP

Kecamatan Cibodas
PENERTIBAN REKLAME
025/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang sudah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau di Media Luar Ruang di Kota Tangerang;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  1. Pada pelaksanann kegitan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap anggota/petugas Trantib Kecamatan Cibodas Kota Tangerang wajib  menjunjung tinggi norma  hukum, HAM dan etika Aparatur Sipil Negara;
  2. Melakuman koordinasi dengan Instansi terkait (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk proses sidang tindak pidana ringan;
  3. Menyampaikan surat pemberitahuan dan teguran dan menyiapkan Berita  Acara Penindakan.
  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Daeran Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang-undangan lainya;
  2. Memiliki pengetahuan tentang Tata Ruang dan Prosedur Tanda Daftar Usaha (TDU);
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Trantib khususnya dan Pemerintah Daerah pada umumnya;
  4. Menguasai,  memahami  dan  memiliki  kecakapan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
  6. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
  7. Bersedia menerima saran dan kriti masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
  1. Surat Perintah
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  5. Alat peralatan dan peralatan lain yang mendukung kelancaran tugas seperti alat pelindung diri (topi, masker, sarung tangan) serta perlengkapan pendukung lain (Pengeras Suara, linggis, martil,  golok,  tambang,  gergaji) dan lain sebagainya.       
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
14
3 Menit
Kembali